KENDALKU - Pekerja yang memenuhi syarat ini berhak terima subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan cair pekan ini.
Pemerintah akan segera mencairkan dana bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada akhir pekan pertama bulan November.
Ada beberapa syarat khusus bagi mereka yang berhak menerima bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Hari ini, 224 Jemaah Asal Indonesia Mulai Laksanakan Ibadah Umrah
Melansir Pikiran Rakyat dari FixIndonesia.com, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini akan mulai ditransfer secara bertahap selambat-lambatnya akhir pekan ini.
Artinya maksimal penerima manfaat subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pada Sabtu, 7 November 2020.
Berikut kriteria yang akan menerima subsidi gaji upah BLT BPJS Ketenagakerjaan menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Baca Juga: Cek di Website Ini, Nama Penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Pekan Ini
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)