Indonesia Jamin Kebebasan Berkumpul dan Berserikat, Membuat Ormas Tak Perlu Izin

- 3 November 2020, 20:47 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. /dok Kemendagri

KENDALKU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, mendirikan organisasi kemasyarakatan (ormas) tak perlu izin.

Hal itu dikarenakan Indonesia telah menjamin hak berkumpul dan berserikat bagi warganya.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Tahun 2020 Forum Kerukunan Umat Beragama yang disiarkan akun YouTube Kemenag RI, Selasa (3/11), Tito menyebutkan bahwa ormas diberikan kebebasan untuk mendaftar atau tidak.

Baca Juga: Jokowi Sebut Media Sosial Jadi Tantangan Baru Umat Beragama

"Ada UU Keormasan dan lain-lain yang membuat organisasi-organisasi boleh tidak perlu untuk mendapat izin, cukup mendaftarkan. Boleh mendaftar, boleh tidak," kata Tito.

Tito menambahkan, Indonesia adalah negara yang benar-benar demoktaris. Hal ini dibuktikan dengan adanya aksi demonstrasi yang tak perlu mengajukan izin seperti masa Orde Baru.

Baca Juga: Update BMKG, Jawa Tengah Malam ini Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Demonstrasi disinggung dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 yang menjamin kemerdekaan masyarakat Indonesia untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Itu membuka ruang kebebasan berpendapat. Orang demo cukup memberi tahu, tanpa perlu izin, dan polisi wajib untuk mengamankan," kata Tito.

Namun, polisi berhak membubarkan demonstrasi jika tak sesuai aturan dan melanggar aturan.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah