KENDALKU - Surat Edaran Menaker Ida Fauziyah tak dipakai Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam menentukan UMP.
Ganjar mengatakan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Alih-alih menyesuaikan, UMP Jateng malah naik untuk 2021 sebesar 3,27%.
Baca Juga: Tok! Selamat Untuk Buruh Jateng, UMP 2021 Jateng Naik 3,27 %
"Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12," kata Ganjar, di rumah dinasnya, Jumat (30/10).
Dengan kata lain UMP Jateng tahun depan sebesar Rp1.798.979,12. Artinya, terdapat kenaikan dibanding UMP tahun 2020 yang hanya sebesar Rp1.742.015.
"UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020," jelas Ganjar Pranowo.
Baca Juga: Airlangga Hartanto Maju Pilpres 2024, Rocky Gerung: Semua Fasilitas Sudah Tersedia
Disampaikan Ganjar Pranowo, kenaikan UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.