Pelamar CPNS Pemprov Jateng Tak Lolos integrasi Nilai SKD-SKB? Begini Cara Manfaatkan Masa Sanggah

- 30 Oktober 2020, 16:15 WIB
Cek  Lolos Seleksi CPNS 2019 Sekarang Juga Hanya di https://sscndaftar.bkn.go.id, siapkan dokumen berikut
Cek Lolos Seleksi CPNS 2019 Sekarang Juga Hanya di https://sscndaftar.bkn.go.id, siapkan dokumen berikut /Dok. Situs Seleksi CPNS//Dok. Situs Seleksi CPNS

KENDALKU - Pelamar/peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) Formasi Tahun 2019 yang tidak lolos integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar-Seleksi Kompetensi Bidang (SKD-SKB), diberikan waktu sanggah apabila ada hasil integrasi nilai SKD-SKB yang dirasa kurang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Panitia Seleksi Nasional dan Panitia Seleksi Daerah.

Masa sanggah akan dilaksanakan selama tiga hari kalender, mulai tanggal 1-3 November 2020 dengan menggunakan aplikasi SSCN BKN.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah Wisnu Zaroh, memaparkan cara mengajukan sanggahan adalah melalui akun SSCN masing-masing peserta, menu sanggah akan tersedia di akun SSCN.

Baca Juga: 39 Hari Menuju Coblosan Pilbup Kendal, Ini Sosok Suami Artis Chacha Frederica Maju Calon Bupati

Selanjutnya peserta dapat mengikuti petunjuk yang tersedia dalam laman menu sanggah.

“Tanggal berakhir sanggah, jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka menu tombol ‘Ajukan Sanggah’ pada Aplikasi SSCN BKN akan otomatis hilang. Objek sanggah yang dapat diajukan adalah Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT,” kata Wisnu dalam laman resmi Pemprov Jateng.

Dia menyampaikan, peserta yang dinyatakan lulus, akan muncul dropdown list di akun SSCN masing-masing, untuk memilih apakah peserta ingin melanjutkan ke pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan, atau ingin mengundurkan diri.

Baca Juga: Kisah Kelam Penyerangan Kantor Charlie Hebdo 2015, Wartawan dan Polisi Tewas

Peserta yang menyatakan mengundurkan diri wajib mengunggah Surat Pengunduran Diri bermaterai 6.000, template surat tersedia di bawah tombol Unggah pada menu akun SSCN masing-masing.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x