Menaker Terbitkan SE Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, Upah Jadi Naik atau Turun?

- 27 Oktober 2020, 18:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.*/ ANTARA
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.*/ ANTARA /

3. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker Ida, Selasa (27/10/2020), melansir kemnaker.go.id

Baca Juga: Blak-blakan Mahfud MD Bongkar Alasan Kenapa Gatot Nurmantyo Tidak Bisa Tangkap satu pun Komunis

Sehubungan dengan hal tersebut, Menaker Ida Fauziyah meminta kepada kepala daerah untuk menindaklanjutinya di wilayah masing-masing. ***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah