3. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker Ida, Selasa (27/10/2020), melansir kemnaker.go.id
Baca Juga: Blak-blakan Mahfud MD Bongkar Alasan Kenapa Gatot Nurmantyo Tidak Bisa Tangkap satu pun Komunis
Sehubungan dengan hal tersebut, Menaker Ida Fauziyah meminta kepada kepala daerah untuk menindaklanjutinya di wilayah masing-masing. ***