UU Cipta Kerja Belum Selesai, Buruh Sudah Dibuat Gerah Dengan Rencana Penurunan Upah 

- 20 Oktober 2020, 11:34 WIB
Kalangan buruh dibuat gerah karena adanya statmen dari pemerintah dan asosiasi pengusaha yang minta upah tahun 2021 diturunkan
Kalangan buruh dibuat gerah karena adanya statmen dari pemerintah dan asosiasi pengusaha yang minta upah tahun 2021 diturunkan /Foto : Instagram @media_KSBSI

 

KENDALKU - Belum selesai dibuat gerah dengan pengesahan UU Cipta Kerja, kalangan buruh sudah kembali dibuat meradang dengan munculnya statemen dari pemerintah dan asosiasi pengusaha yang meminta upah buruh tahun 2021 tidak dinaikan bahkan minta diturunkan. 

Pernyataan itu mengundang reaksi keras dari kalangan buruh, karena upah merupakan hak fundamental bagi para buruh. 

Kalangan buruh menyatakan bakal melakukan penolakan dan perlawanan. Buruh juga mengancam bakal mengggelar aksi demonstrasi secara besar-besaran di seluruh Indonesia. 

Baca Juga: Haru, Serda Sahidi Beri Hormat ke Putranya yang Jadi Perwira, Begini Kisah Perjuangannya

Ketua umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 20 Oktober 2020 menyatakan persoalan penolakan Omnibus Law Cipta Kerja belum selesai tapi pemerintah dan statment asosiasi pengusaha yang meminta agar upah minimum tahun 2021 tidak naik bahkan minta diturunkan menimbulkan reaksi dari kalangan buruh.

"Kenaikkan upah setiap tahun merupakan hal yang sangat dinanti-nantikan oleh kaum buruh untuk meningkatkan daya beli (konsumsi)," ujarnya. 

Sebagimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dengan Judul " Wacana Upah Minimum 2021 Tak Naik Bahkan Turun, Buruh Ancam Demo, 'Omnibus Law Saja Belum Selesai! " Serikat pekerja/buruh menolak wacana pemerintah untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.

Baca Juga: Setahun Kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf Amin, Indonesia Masuk 10 Besar Negara Dengan Hutang Tertingi

Menurut dia, faktanya inflasi juga naik tidak minus dan upah minimum yang akan ditetapkan tahun 2020 berlaku efektif Januari 2021.

Maka sebagai dasar kenaikkan upah tahun 2021 bisa didasarkan pada proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 sebagaimana data yang dirilis oleh BI proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 sebesar 5,5%, menurut Pemerintah 5,0% menurut IMF 6,1%, menurut ADB 5,1% , word bank 4,8%.

Data-data tersebut adalah proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 sedangkan upah minimum berlaku pada tahun 2021 juga sehingga angka-angka tersebut bisa dijadikan dasar untuk menetapkan upah minimum tahun 2021.

Baca Juga: Mahfud MD Beri Bocoran Mungkin Ada Orang Dekat SBY yang Akan Ditangkap

"Pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat tergantung pada konsumsi daya beli masyarakat ketika pendapatan buruh lemah maka daya beli buruh akan turun sehingga akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi.

Bagaimana mungkin proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 bisa tercapai kalau daya beli masyarakat rendah bahkan mengalami penurunan," ujar dia.

Pada triwulan kedua pertumbuhan ekonomi Indonesia minus -5,32% sedangkan triwulan ketiga masih minus -1% lebih.

Baca Juga: Ditipu Penjual Kripik Online Rp96.000 Komika Dodit Mulyanto Minta Tolong Kaesang, Ini Alasannya

Padahal Pemerintah sudah menyalurkan subsidi upah ( BSU) tapi masih minus walaupun kecil minus nya sehingga Indonesia masuk resesi ekonomi, apalagi kalau tidak ada subsidi upah (BSU) mungkin minusnya akan lebih besar dari triwulan kedua.

"Pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat tergantung pada konsumsi daya beli masyarakat ketika pendapatan buruh lemah maka daya beli buruh akan turun sehingga akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi.

Bagaimana mungkin proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 bisa tercapai kalau daya beli masyarakat rendah bahkan mengalami penurunan," ujar dia.

Baca Juga: Kisah Cinta Raja Thailand, Menikah 4 Kali Dikelilingi 20 Selir, Gimana Nasib Mantan Istrinya?

Pada triwulan kedua pertumbuhan ekonomi Indonesia minus -5,32% sedangkan triwulan ketiga masih minus -1% lebih.Baca Juga: Setelah Absen di Mata Najwa, Menkes Terawan Bakal Muncul ke Publik di Acara Ini, Salam dari Najwa

Padahal Pemerintah sudah menyalurkan subsidi upah ( BSU) tapi masih minus walaupun kecil minus nya sehingga Indonesia masuk resesi ekonomi, apalagi kalau tidak ada subsidi upah (BSU) mungkin minusnya akan lebih besar dari triwulan kedua.

"Sekarang dapat kita bayangkan dengan adanya subsidi aja masih minus pertumbuhan ekonomi apalagi kalau buruh tidak naik upah atau upah nya turun daya beli buruh pasti semakin merosot turun, karena kenaikkan upah salah satunya adalah untuk menjaga daya beli atau konsumsi kaum buruh,"ujar dia.

Baca Juga: Setelah Absen di Mata Najwa, Menkes Terawan Bakal Muncul ke Publik di Acara Ini, Salam dari Najwa

Maka rencana pemerintah dan permintaan asosiasi pengusaha untuk upah tahun 2021 tidak naik bahkan minta turun dari upah tahun 2020, lanjut Roy, maka kaum buruh menyatakan menolak dan akan melakukan perlawanan dengan melakukan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia karena upah merupakan hak yang paling fundamental bagi kaum buruh.***

(Novianti Nurulliah/Pikiran Rakyat) 



Editor: Andik Sismanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x