Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, juga mengumumkan bahwa pihaknya telah memasang himbauan berupa pemasangan baliho pada titik strategis dan melalui media sosial, agar WNA mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Jika terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali siap melakukan tindakan tegas seperti deportasi.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki situasi di Bali dan meningkatkan kualitas pariwisata di provinsi tersebut.***