Gubernur Bali Larang Penyewaan Sepeda Motor ke Wisatawan Asing : Begini Penerapan dan Tujuannya

- 13 Maret 2023, 18:32 WIB
Gubernur Bali Larang Penyewaan Sepeda Motor ke Wisatawan Asing : Begini Penerapan dan Tujuannya
Gubernur Bali Larang Penyewaan Sepeda Motor ke Wisatawan Asing : Begini Penerapan dan Tujuannya /Dok Antara Foto/ Nyoman Hendra Wibowo/

KENDALKU - I Wayan Koster, Gubernur Bali, memperkenalkan kebijakan baru yang melarang penyewaan sepeda motor kepada para wisatawan asing yang berlibur di Bali. Ia menyarankan agar para WNA untuk menggunakan jasa rental mobil dari travel agent setempat.

Kebijakan ini diumumkan pada Hari Minggu, 12 Maret 2023, saat konferensi pers di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali. Koster mengungkapkan bahwa larangan bermotor bagi turis asing sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi tersebut.

Menurut Koster, kebijakan baru ini diberlakukan karena maraknya pelanggaran yang dilakukan para wisatawan asing selama bermotor, terutama setelah video pelanggaran tersebut menjadi viral di berbagai media sosial.

Ia berharap dengan diterapkannya kebijakan ini, Bali dapat menjadi tempat wisata yang lebih nyaman dan berkualitas dalam bidang penegakan hukum dan aturan.

Baca Juga: UPDATE! Gunung Merapi Muntahkan Awan Panas dan Abu Vulkanik, Masyarakat Diminta Waspada di Beberapa Area Ini

Kebijakan baru ini akan diberlakukan pada tahun 2023, setelah pandemi COVID-19 mereda. Koster berharap bahwa para wisatawan asing yang berlibur ke Bali dapat menggunakan jasa travel agent dan tidak mengendarai sepeda motor secara sembarangan.

Selain itu, Koster juga menegaskan bahwa selama ini telah terdapat peraturan larangan bermotor bagi turis asing di Bali. Ia juga mengimbau agar para wisatawan asing menghormati budaya Bali dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Di kesempatan yang sama, Koster mendampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dalam mendeportasi lima WNA yang melanggar izin tinggal dan melebihi masa tinggal di Indonesia. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas seperti deportasi harus dilakukan terhadap WNA yang melanggar norma hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Masih Cari Merk Set Top Box yang Murah Tapi Tidak Murahan? Simak 15 Daftar Merk yang Bersertifikat Kominfo Ini

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x