Lalu kategori pelamar Prioritas 3 (P3) adalag Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar Prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan aktif mengajar minimal 3 (tiga) tahun/ setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Kategori terakhir adalah Pelamar Umum (P4) yang merupakan lulusan PPG yang sudah terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan telah terdaftar di Dapodik.
Itulah rangkuman lengkap tentang jadwal dan kategori pelamar di PPPK Guru 2022.***