18. Usul penetapan NI PPPK pada 7 - 31 Maret 2023
Kategori pelamar PPPK Guru 2022 dibedakan menjadi 4, yaitu P1, P2, P3, dan P4 (umum).
Sesuai dengan laman gurupppk.kemdikbud.go.id, yang dimaksud dengan pelamar Prioritas 1 adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru pada 2021 dan memenuhi Nilai Ambang Batas.
Berikut ini urutan pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I:
1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Sedangkan pelamar PPPK Guru yang masuk kategori Prioritas 2 (P2) adalah THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar Prioritas I.