RESMI! Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Menurut SKB 3 Menteri

- 18 Oktober 2022, 08:59 WIB
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 telah ditetapkan oleh pemerntah melalui Surat Keputusan Bersama pada Selasa 11 Oktober 2022.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 telah ditetapkan oleh pemerntah melalui Surat Keputusan Bersama pada Selasa 11 Oktober 2022. /Pixabay.com/DG-RA/

KENDALKU - Resmi, pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersaman di tahun 2023.

Anda yang mencari daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 bisa cek di sini.

Ketahui daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 di sini yan telah dirangkum lengkap bagi Anda semuanya.

Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tersebut tertuang dalam SKB 3 Menteri.

Baca Juga: Beginilah Penulisan Naskah Asli Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 Masih Pakai Ejaan Lama

Tepatnya diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Penteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, usai menyaksikan penandatanganan SKB, Selasa 11 Oktober 2022, di Jakarta.

Dan hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, usai menyaksikan penandatanganan SKB, Selasa (11/10/2022), di Jakarta.

Read more: https://setkab.go.id/pemerintah-tetapkan-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-tahun-2023/

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x