JENIS Tunjangan Profesi Guru Baru Semua Jenjang 2022 Usai TPG Sertifikasi Dihapus, Cek Selangkapnya

- 24 September 2022, 09:07 WIB
Tunjangan profesi guru 2022, kenaikan tunjangan profesi guru, info TPG non-PNS, pengganti sertifikasi guru, sertifikasi guru dihapus diganti
Tunjangan profesi guru 2022, kenaikan tunjangan profesi guru, info TPG non-PNS, pengganti sertifikasi guru, sertifikasi guru dihapus diganti /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

 

Mendikbud, Nadiem Makarim menegaskan bawah RUU Sisdiknas yang baru dibuat untuk memastikan para guru baik ASN maupun non ASN mendapatkan upah yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN," kata Nadiem sebagaimana dilansir dari Berita DIY.

Dalam artikel yang berjudul "Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Semua Jenjang Usai Sertifikasi Dihapus, TPG Capai Rp20 Juta," diterbitkan Berita DIY dijelaskan sejumlah tunjangan penggangti.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Baca Juga: BLT Subsisi Gaji Kapan Cair Lagi? Cek Syarat Penerima BSU Subsidi Gaji 2022 Berikut

 

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x