Mendikbud, Nadiem Makarim menegaskan bawah RUU Sisdiknas yang baru dibuat untuk memastikan para guru baik ASN maupun non ASN mendapatkan upah yang layak.
“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN," kata Nadiem sebagaimana dilansir dari Berita DIY.
Dalam artikel yang berjudul "Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Semua Jenjang Usai Sertifikasi Dihapus, TPG Capai Rp20 Juta," diterbitkan Berita DIY dijelaskan sejumlah tunjangan penggangti.
Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:
Baca Juga: BLT Subsisi Gaji Kapan Cair Lagi? Cek Syarat Penerima BSU Subsidi Gaji 2022 Berikut
Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.