KENDALKU - Ketahui ada tunjangan profesi guru baru apa saja yang akan diberikan pemerintah di sini.
Bagi Anda yang mencari tahu jenis tunjangan baru profesi guru atau TPG dihapus.
Anda yang sedang mencari update jenis tunjangan baru usai sertifikasi guru dihapus penggantinya apa di bawah ini.
Penghapusan tunjangan ini menimbulkan pro dan kontra.
Baca Juga: LIVE STREAMING Persewar Waropen vs Putra Delta Sidoarjo di Liga 2 Hari Ini 23 September 2022
Mendikbud, Nadiem Makarim menegaskan bawah RUU Sisdiknas yang baru dibuat untuk memastikan para guru baik ASN maupun non ASN mendapatkan upah yang layak.
“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN," kata Nadiem sebagaimana dilansir dari Berita DIY.
Dalam artikel yang berjudul "Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Semua Jenjang Usai Sertifikasi Dihapus, TPG Capai Rp20 Juta," diterbitkan Berita DIY dijelaskan sejumlah tunjangan penggangti.
Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:
Baca Juga: BSU Tahap 3 Kapan Cair, Tanggal Berapa? Jadwal Pencairan BLT BSU 2022 Tahap 3 Kapan, Dimana Ceknya
Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.
Baca Juga: FILM Mencuri Raden Saleh Tayang Sampai Kapan, Masih Tayang Hari Ini? Cek Jadwal Tayang Mencuri Raden Saleh
Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.(MR Firmansyah/Berita DIY).***