Syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan NIK KTP
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan
Bagi yang terdaftar sebagai peneriam Subsidi Gaji maka bisa mencairkan dananya lewat Bank Himbara.
Dana BLT otomatis masuk ke rekening penerima BSU Subsidi Gaji dan bisa diambil langsung lewat ATM terdekat.
Itulah tadi syarat penerima BSU atau BLT Subsisi Gaji 2022 dari Kemnaker telah dirangkum.***