BSU 2022 akan dibagikan oleh Kemnaker kepada kurang lebih 16 juta pekerja yang berhak untuk menerima bantuan.
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Mie Ayam Enak Ala Gerobak Abang-abang, Gampang Dibuat
Sebelumnya Ida Fauziyah selaku Menaker menerangkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan segala keperluan untuk penyaluran BSU 2022 agar bisa segera diterima.
BSU atau Bantuan Subsidi upah merupakan bantalan sosial tambahan untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga secara global.
Pekerja yang berhak mendapatkan BSU 2022 nantinya akan mendapatkan bantuan senilai Rp600.000.
Untuk mendapatkan BSU sebanyak Rp600.000 para pekerja harus memenuhi syarat terlebih dahulu.
Syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan NIK KTP
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta