Siapa saja yang masuk kategori langsung diangkat diantaranya adalah:
- Guru THK II Lulus Passing Grade (PG) atau memenuhi Nilai Ambang Batas
- Guru THK II Tidak Lulus PG atau Belum Ikut Seleksi
- Guru Swasta dan Negeri Lulus Passing Grade atau memenuhi Nilai Ambang
- Lulusan PPG yang Lulus Passing Grade atau memenuhi Nilai Ambang Batas
- Guru non ASN negeri.
Demikian info 6 kriteria peserta yang bisa langsung diangkat PPPK tanpa ikut seleksi tes telah dirangkum.***