Cara Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Seleksi 2022, Berikut 6 Katagori Guru yang Dapat Diangkat PPPK Tanpa Seleksi

- 16 Agustus 2022, 19:00 WIB
Cara Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Seleksi 2022, Berikut 6 Katagori Guru yang Dapat Diangkat PPPK Tanpa Seleksi
Cara Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Seleksi 2022, Berikut 6 Katagori Guru yang Dapat Diangkat PPPK Tanpa Seleksi /Palangkaraya.go.id



KENDALKU - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu termasuk tes seleksi.

Berikut 6 kategori guru honorer yang tanpa tes dapat diangkat di seleksi PPPK 2022 sesuai Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Simak bagaimana caranya bisa diangkat jadi PPPK Guru tanpa tes seleksi apakah bisa dalam artikel ini.

Bagi Anda yang mencari tahu apakah bisa menjadi PPPK tanpa seleksi ada di bawah ini.

Baca Juga: Berapa Jumlah Formasi CPNS dan PPPK yang Dibuka Tahun Ini 2022? Segera Cek di Sini

Kabar baiknya pada seleksi PPPK 2022 nantinya ada pegawai yang langsung lolos tanpa seleksi.

Sebagaimana dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK jabatan fungsional guru ada kategori yang bisa jadi PPPK.

Siapa saja yang masuk kategori langsung diangkat diantaranya adalah:

- Guru THK II Lulus Passing Grade (PG) atau memenuhi Nilai Ambang Batas

- Guru THK II Tidak Lulus PG atau Belum Ikut Seleksi

Baca Juga: Sandiaga Uno Terkait World Tourism Day 2022: Indonesia Sekarang Harus jadi Pemimpin

- Guru Swasta dan Negeri Lulus Passing Grade atau memenuhi Nilai Ambang

-  Lulusan PPG yang Lulus Passing Grade atau memenuhi Nilai Ambang Batas

- Guru non ASN negeri.

***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah