Baca Juga: CONTOH Pidarta Bahasa Bali, Inilah Contoh Pidato Bahasa Bali Terbaru 2022 untuk Tugas
Lantas bagaimana bunyi atau apa isi pasal 338 junto 55 dan 56 KUHP yang jerat Bharada E? Berikut adalah bunyi atau isinya:
Bunyi Pasal 338 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun (15 tahun).
Namun bukan hanya pasal 338 KUHP saja yang menjeratnya, ada dua pasal lain yang ikut dijerat ke Bharada E, yakni pasal 55 dan 56 KUHP.
Bunyi Pasal 55 KUHP
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Aturan dalam pasal ini, merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.