Cara Beli Minyak Goreng Pakai NIK KTP dan Aplikasi PeduliLindungi, Info Ibu Rumah Tangga dan Pedagang Gorengan

- 28 Juni 2022, 18:35 WIB
Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rakyat Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dan NIK
Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rakyat Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dan NIK /Media Blitar/Ayu Eviana /

KENDALKU - Cek cara beli minyak goreng pakai NIK KTP dan aplikasi PeduliLindungi, info untuk ibu rumah tangga dan pedagang gorengan.

Minyak goreng adalah salah satu kebutuhan rumah tangga yang tidak bisa dikesampingkan. Mengingat banyak masyarakat Indonesia sangat menyukai makanan yang digoreng.

Beberapa waktu yang lalu minyak goreng menjadi bahan langka dan mahal dikarenakan kelangkaan stok dan keterbatasan produksi dalam negeri.

Dan syarat untuk membeli Minyak Goreng Curah kini wajib menggunakan NIK KTP dan Aplikasi PeduliLindungi sebagai langkah pemerintah memantau kebutuhan minyak goreng di masyarakat.

Baca Juga: CARA BELI Minyak Goreng Curah Terbaru 2022, Ada 2 Cara Bisa Pakai NIK KTP Atau PeduliLindungi

Simak penjelasan di artikel ini penjelasan caranya menggunakan NIK KTP dan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah.

Kini, beli minyak goreng curah harus menggunakan NIK KTP atau aplikasi PeduliLindungi.

Berikut akan dibagikan cara beli minyak goreng curah, baik pakai NIK KTP ataupun aplikasi PeduliLindungi.

Bagi Anda masyarakat yang ingin membeli bisa simak dulu cara beli minyak goreng curah pakai NIK KTP dan PeduliLindungi berikut ini.

Aturan beli minyak goreng curah pakai NIK KTP dan PeduliLindungi ini mulai disosialisasikan pada 26 Juni 2022.

Disebutkan bahwa kebijakan ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangkau.
 
Baca Juga: 7 Manfaat Daun Eucalyptus Untuk Kesehatan Tubuh, Paling Terkenal di Indonesia Sebagai Minyak Kayu Putih

Selain itu, juga bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pembelian minyak goreng curah akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per hari.

Lebih rinci, berikut adalah 2 cara untuk beli minyak goreng curah.

Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai NIK KTP

1. Datang langsung ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan membawa KTP

2. Tunjukkan NIK KTP kepada pengecer

3. Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda.

Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

1. Datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR)

2. Scan QR Code yang ada di pengecer

3. Jika hasil scan berwarna hijau, maka itu artinya Anda bisa membeli MGCR

Selain itu, minyak goreng curah juga bisa didapatkan oleh penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yaitu Warung Pangan dan Gurih.

Banyak masyarakat yang menganggap kebijakan beli minyak goreng curah pakai PeduliLindungi ini merepotkan dan lebih memilih menggunakan NIK KTP.

Meskipun demikian, nantinya semua wajib menggunakan PeduliLindungi, NIK KTP hanya berlaku saat ini bagi yang belum instal aplikasi.

Sekadar informasi, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah yang telah ditetapkan saat ini yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Demikianlah info mengenai cara beli minyak goreng curah, ada dua cara yakni menggunakan NIK KTP dan aplikasi PeduliLindungi.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x