PROFIL Biodata Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag yang Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

- 19 April 2022, 17:34 WIB
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng. /Antara/Sigid Kurniawan/



KENDALKU - Simak profil dan biodata Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag yang jadi tersangka kasus ekspor minyak goreng bisa ketahui di sini.

Anda yang mencari tahu siapa Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag sebenarnya bisa cek profil Indrasari Wisnu Wardhana di bawah ini.

Informais profil dan biodata Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag telah dirangkum lengkap bagi Anda semuanya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Burhanuddin dilansir dari Antara News, Selasa 19 April 2022.

Baca Juga: UPDATE Baru Nih! Cek NIP CPNS dan NI PPPK 2021 Rilis Resmi BKN per 15 April 2021 di Link Berikut Ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan IWW sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Selain IWW, tiga tersangka lain yang ditetapkan oleh Kejagung adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ​​Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," tambah Burhanuddin.

Hasil komunikasi oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka IWW adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Baca Juga: TERBARU! Update Resmi NIP CPNS dan NI PPPK 2021 dari BKN per 15 April 2022, Cek Jangan Kelewatan!

Padahal, lanjut Burhanuddin, tiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

"Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda," ucapnya.

Tersangka IWW dan tersangka MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022.

Sedangkan, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa.

"Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas; dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Pakai y2mate.com, Bisa Download Video YouTube Jadi MP3 Gratis dan Tanpa Aplikasi dengan Cara Ini

Indrasari diketahui belum lama menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Ia dilantik oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi baru pada 20 Desember 2021.

Indrasari sebelumnya punya jabatan sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi.***

Editor: Muh Adi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x