Gaji ke 13 PNS Cair Juli 2022, Ini Rincian Gaji ke 13 PNS yang Akan Segera Cair

- 22 Juni 2022, 10:07 WIB
Ilustrasi pencairan gaji ke 13 PNS 2022, berikut rinciannya. /Pixabay/
Ilustrasi pencairan gaji ke 13 PNS 2022, berikut rinciannya. /Pixabay/ /

KENDALKU - Kabar gembira bagi Anda para Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena gaji ke 13 PNS akan cair Juli 2022 mendatang.

Tepatnya, dikabarkan bahwa gaji ke 13 PNS akan mulai cair pada tanggal 1 Juli 2022 mendatang.

Berikut akan dibagikan rincian gaji ke 13 PNS yang akan segera cair tersebut.

Kabar gaji ke 13 PNS ini diungkapkan oleh Direktur Pelaksaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan, Tri Budhianto.

Baca Juga: Link Download GB WhatsApp (WA GB) Terbaru Update 2022 Masih Dicari, Mau Download GB WhatsApp Cek di Sini

Tri Budhianto mengungkapkan bahwa pembayaran gaji ke-13 PNS akan dimulai pada 1 Juli 2022 mendatang.

Selain itu, Tri Budhianto juga menyampaikan bahwa satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan memulai proses pencairan gaji ke-13 PNS pada 23 Juni 2022 mendatang.

Pada 23 Juni nanti, proses rekonsiliasi atau pencocokan data gaji akan dilakukan.

Untuk pengajuan surat permintaan (SPM) gaji ke-13 sudah bisa dilakukan pada tanggal 24 Juni 2022.

Baca Juga: BKN Umumkan Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2021 Per 17 Juni 2022, Berikut Link Terbarunya

Proses pencairan gaji ke-13 kali ini dilakukan lebih cepat merupakan bagian dari pelayanan DJPb.

Juga menjadi strategi agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana pada tanggal 1 Juli nanti.

Sehingga pada 1 Juli mendatang Sebagian besar satker sudah bisa dibayarkan.

Adapun tujuan dari pemberian gaji ke-13 PNS adalah untuk membantu seluruh aparatur negara.

Terutama saat menjelang tahun ajaran baru.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani Indrawati.

"Seperti yang selama ini dilakukan tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli (2022)," ungkap Sri Mulyani Indrawati dilansir dari Desk Jabar.

Untuk besaran anggaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan tahun ini adalah sebesar RP. 34,3 triliun.

Besar anggaran tersebut sama dengan anggaran THR tahun ini.

Adapun pembagiannya Rp. 10,3 triliun untuk PNS di kementerian atau lembaga.

Rp. 15 triliun untuk PNS daerah dan Rp. 9 triliun untuk pensiunan.

Itulah tadi rincian gaji ke 13 PNS yang akan cair di bulan Juli 2022 mendatang telah dirangkum.***

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah