DAFTAR Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Bulan April - Juni 2022

- 15 Juni 2022, 17:47 WIB
DAFTAR Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 April - Juni 2022
DAFTAR Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 April - Juni 2022 /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud



KENDALKU - Simak ini dia daftar daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru tahap 2 bulan April - Juni 2022 bisa ketahui di sini.

Anda yang mencari tahu kapan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahap 2 bulan April - Juni 2022 bisa cek di sini.

Info daftar daerah yang cairkan tunjangan sertifikasi guru tahap 2 bulan April - Juni 2022 telah dirangkum lengkap.

Tunjangan Profesi merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Kita Sheila On 7, Lagu Ngehits di Kalangan Remaja Era Akhir 90 an

Meskipun sudah memiliki sertifikat pendidik, guru tetap harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Penghasilan yang dimaksud tersebut dijelaskan di pasal 15, yaitu meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi.

Sebelumnya dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Baca Juga: HASIL PSM Makassar vs Persikabo Piala Presiden, Cek Skor PSM Makassar vs Persikabo Menang Mana Gol Berapa

Karena itulah, tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Para guru pemilik sertifikat pendidik juga harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Kriteria tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

Dilansir dari kanal YouTube Guru Abad 21 membagikan daftar daerah yang sudah mencairkan tunjangan tersebut.

Baca Juga: HASIL Drawing Piala Asia 2023 Timnas Indonesia, Malaysia, Thailand, Vitenam, Begini Prediksinya

Sejumlah daerah yang sudah mendapatkan pencairan diantaranya ada Kabupaten Nganjuk, Pamekasan, Sumenep, Kediri dan Purbalingga.

Pencairan tersebut diberikan dari Kementerian Agama RI.***

Editor: Muh Adi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x