Gaji PPPK Berapa, Apa Dapat Tunjangan Lainnya? Cek Gaji PPPK Golongan I-XVII di Sini

- 4 Juni 2022, 11:24 WIB
Besaran gaji PPPK 2021.
Besaran gaji PPPK 2021. /Chrome/INT

Baca Juga: Cek Nama Instagram Zara Anak Perempuan Ridwan Kamil Lengkap Profil dan Biodata Camillia Laetitia Azzahra

Adapun untuk pengangkatan PPPK sendiri telah diatur dalam undang-undang yaitu Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Di situ dijelaskan bahwa pendaftar PPPK akan dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.

Adapun untuk urusan gaji PPPK telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Lantas berapa sebenarnya gaji PPPK yang akan didapatkan? Berikut adalah rinciannya:

Baca Juga: Link Update Cek Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2021 Hari Ini, Tinggal Klik di Sini

Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200 Rp4.214.900
Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100
Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000 Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

Golongan XVI: Rp3.964.500 Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200 Rp6.786.500

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah