KENDALKU - Simak info apakah pensiunan dapat THR dan gaji ke 13 bisa ketahui dalam artikel ini penjelasannya.
Anda yang mencari tahu apakah pensiunan dapat gaji ke 13 dan THR di lebaran Idul Fitri 2022 bisa simak di bawah ini.
Informasi apakah pensiunan dapat THR dan gaji ke 13 tahun ini telah dirangkum lengkap bagi Anda semuanya.
Kabar gembira bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 akan segera dicairkan.
Baca Juga: Akhirnya Presiden Jokowi Bicara Kepastian THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS 2022, Ada Tukin 50 Persen
Dilansir dari laman Kemenkeu.go.id, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.
“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Press Statement THR dan Gaji 13 secara daring, Sabtu 16 April 2022.
Baca Juga: Kapan THR Keagamaan 2022 Cair dan Apakah Semua Perusahaan Mengikuti Surat Edaran Kemenaker?