Akhirnya Presiden Jokowi Bicara Kepastian THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS 2022, Ada Tukin 50 Persen

- 15 April 2022, 15:08 WIB
Akhirnya Presiden Jokowi Bicara Kepastian THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS 2022, Ada Tukin 50 Persen
Akhirnya Presiden Jokowi Bicara Kepastian THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS 2022, Ada Tukin 50 Persen /setkab

KENDALKU - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.

Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Tunjangan 50 persen tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Baca Juga: Syarat Mudik Naik Pesawat 2022, Tak Hanya PCR dan Antigen!

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Presiden Jokowi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Presiden, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: UPDATE! Link Resmi Pengumuman SPAN PTKIN Hari Ini, 15 April 2022. Segera Lakukan Verifikasi di Link Ini

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah