Syarat Mudik Naik Pesawat 2022, Tak Hanya PCR dan Antigen!

- 15 April 2022, 14:56 WIB
Ilustrasi penerbangan
Ilustrasi penerbangan /pexels.com/@brett-sayles

KENDALKU - Syarat naik penerbangan terbaru April 2022 apakah harus vaksin dan rapid tes dapat Anda ketahui pada artikel berikut ini.

Bagi Anda yang mencari tahu apa saja syarat penerbangan terbaru April 2022 setelah Presiden memperbolehkan mudik 2022 bisa Anda simak di sini.

Regulasi penerbangan telah diperbarui sehubungan dengan adanya informasi perkembangan varian baru COVID-19.

 

Diperbolehkannya mudik Lebaran 2022 hanya bagi yang telah tervaksinasi lengkap 2 dosis maupun 3 dosis (booster), sesuai Keterangan Pers Presiden RI terkait Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idul Fitri.

Baca Juga: UPDATE! Link Resmi Pengumuman SPAN PTKIN Hari Ini, 15 April 2022. Segera Lakukan Verifikasi di Link Ini

Mulai 2 April 2022 hingga seterusnya, berdasarkan SE Satgas COVID-19 No 11 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No 21 Tahun 2022, selama penerapan PPKM Level 1-4 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali persyaratan naik pesawat sebagai berikut:

1. Bagi yang telah tervaksinasi penuh 2 dosis maupun 3 dosis (booster), tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen saat melakukan perjalanan.

2. Orang yang baru tervaksinasi 1 dosis, wajib melampirkan hasil tes Rapid Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum penerbangan atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x