RESMI! Simak Syarat Mudik Idul Fitri 2022 untuk Anak di Bawah 6 Tahun, Lansia, Tes PCR, dan Vaksin

- 12 April 2022, 20:17 WIB
RESMI! Simak Syarat Mudik Idul Fitri 2022 untuk Anak di Bawah 6 Tahun, Lansia, Tes PCR, dan Vaksin
RESMI! Simak Syarat Mudik Idul Fitri 2022 untuk Anak di Bawah 6 Tahun, Lansia, Tes PCR, dan Vaksin /Daop 5 Purwokerto

KENDALKU - Untuk Anda yang berencana mudik pada Idul Fitri 2022, simak informasi berikut ini.

Karena Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang syarat mudik Idul Fitri 2022.

Tidak hanya tentang peraturan umum mudik Idul Fitri 2022, persyaratan yang dimaksud juga termasuk tes PCR dan vaksin.

Simak informasi berikut ini tentang syarat mudik Idul Fitri 2022 di bawah ini.

Baca Juga: BKN Keluarkan Rilis! CASN 2021 Harus Segera Cek NIP CPNS dan NI PPPK Sekarang Juga di Sini

Baca Juga: Tentang BLT Minyak Goreng 2022, Presiden Jokowi Perintahkan Agar Cair Sebelum Idul Fitri 2022

Diperbolehkannya mudik Lebaran 2022 hanya bagi yang telah tervaksinasi lengkap 3 dosis (booster), sesuai Keterangan Pers Presiden RI terkait Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idul Fitri 2022.

Mulai 2 April 2022 hingga seterusnya, berdasarkan SE Satgas COVID-19 No 11 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No 21 Tahun 2022, selama penerapan PPKM Level 1-3 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali persyaratan mudik menggunakan pesawat sebagai berikut:

1. Bagi yang telah tervaksinasi penuh 2 dosis maupun 3 dosis (booster), tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen saat melakukan perjalanan.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x