Catat! Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2022 yang Difasilitasi Kemenhub

- 10 April 2022, 15:04 WIB
Catat! Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2022 yang Difasilitasi Kemenhub
Catat! Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2022 yang Difasilitasi Kemenhub /Freepik

1. Pelaku perjalanan mudik gratis harus melakukan vaksinasi

2. Pelaku perjalanan yang telah vaksinasi booster tidak perlu menunjukkan hasil PCR atau Antigen

3. Wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR/Antigen untuk yang telah vaksin 2 kali, dan hasil tes negatif PCR untuk yang vaksin 1 kali.

4. Syarat vaksinasi pada anak usia di bawah 6 tahun tidak berlaku hingga wajib menyertakan hasil PCR/Antigen

5. Wajib menunjukkan hasil tes PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah jika memiliki kondisi kesehatan khusus.

6. Telah memiliki aplikasi PeduliLindungi atau membawa surat keterangan hasil tes vaksinasi booster atau vaksinasi dosis 1 dan 2.

7. Membawa syarat dokumen kependudukan yang sah, serta kartu keluarga bagi pemudik yang membawa anak.

Adapun mekanisme pendataran mudik gratis dari Kemenhub tahun ini dapat dilakukan secara online melalui situs Dephub di laman mudikgratis.dephub.go.id.

Kota-kota tujuan dalam program mudik gratis Kemenhub tahun ini yaitu Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto.

Dengan demikian, bagi para perantau yang akan pulang kampung wajib mencatat tanggal, syarat dan kota tujuan dalam program mudik gratis 2022 yang digelar oleh Kemenhub.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah