RESMI! Apa Saja Syarat Mudik Idul Fitri 2022? Apakah Anak-Anak Sudah Diperbolehkan Naik Pesawat?

- 10 April 2022, 12:36 WIB
RESMI! Apa Saja Syarat Mudik Idul Fitri 2022? Apakah Anak-Anak Sudah Diperbolehkan Naik Pesawat?
RESMI! Apa Saja Syarat Mudik Idul Fitri 2022? Apakah Anak-Anak Sudah Diperbolehkan Naik Pesawat? /ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra.

KENDALKU - Berikut ini aturan dan syarat mudik Idul Fitri 2022 yang harus Anda ketahui, termasuk aturan anak-anak naik pesawat.

Kemenhub RI dan Satgas Covid 19 telah mengeluarkan Surat Edaran tentang syarat dan aturan mudik Idul Fitri 2022.

Salah satu peraturan tentang syarat mudik Idul Fitri 2022 adalah tentang aturan anak-anak naik pesawat.

Berikut ini informasi lengkap tentang syarat mudik Idul Fitri 2022 secara resmi.

Baca Juga: Mudik Bawa Anak? Ketahui Syarat Mudik Lebaran 2022 Untuk Anak Usia Dibawah 6 Tahun Haruskah Antigen?

Baca Juga: RESMI! Syarat Mudik Idul Fitri 2022 yang Harus Anda Ketahui Resmi dari Satgas Covid19 dan Kemenhub RI

Diperbolehkannya mudik Idul Fitri 2022 hanya bagi yang telah tervaksinasi lengkap 3 dosis (booster), sesuai Keterangan Pers Presiden RI terkait Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idul Fitri 2022.

Mulai 2 April 2022 hingga seterusnya, berdasarkan SE Satgas COVID-19 No 11 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No 21 Tahun 2022, selama penerapan PPKM Level 1-3 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali persyaratan mudik menggunakan pesawat sebagai berikut:

1. Bagi yang telah tervaksinasi penuh 2 dosis maupun 3 dosis (booster), tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen saat melakukan perjalanan.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah