2. Pilih 'tambah usulan'.
3. Data yang sudah diusulkan akan muncul sesuai data dari Dukcapil.
Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan datang ke kantor desa atau kelurahan setempat, jangan lupa bawa KTP dan KK.
Kemudian setelah terdaftar di DTKS Kemensos, cek nama penerima bansos dengan mengikuti cara berikut.
Hal ini untuk mengantisipasi apakah data pribadi yang sudah didaftarkan telah tercatat dalam DTKS.
Cara Cek Data Penerima Bansos
1. Cek website cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi form pencarian data penerima bansos (DTKS).
3. Isi provinsi tempat tinggal sesuai KTP.
4. Isi Kabupaten atau Kota sesuai KTP.