Syarat untuk mendapat bansos PKH ialah masyarakat harus termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selain termasuk dalam menjadi KPM, nama masyarakat harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Bansos PKH akan dibagikan dengan nominal yang bervariasi, dari mulai Rp 900 ribu hingga tertinggi Rp 3 juta.
Untuk mendapatkan Bansos PKH, setidaknya harus masuk dalam 7 kriteria yang ditetukan.
Berikut adalah 7 kriteria yang pasti mendapatkan bantuan Bansos PKH Kemensos:
1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun
2. Anak balita (0 hingga 6 tahun) menerima Rp3 juta per tahun
3. Anak SD menerima Rp900 ribu per tahun
4. Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun
5. Anak SMA menerima Rp2 juta per tahun
6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun