Baca Juga: Cuma Pakai HP Bisa Cek Penerima Rp 600 Ribu dari Bansos BPNT, Ini Loh Caranya
4. Belum pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah selama pandemi Covid-19.
5. Peserta yang mendaftar tak termasuk kategori Pejabat Negara, ASN, Anggota DPRD, TNI, Polri, Kepala Desa/Perangkat Desa, Pegawai BUMN/BUMD.
6. Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang menerima Kartu Prakerja.
Cara mengikuti Kartu Prakerja pun sangat mudah.
1. Buka laman prakerja.go.id, melalui browser pada HP atau laptop.
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK.untuk mendaftar.
3. Masukkan data diri pada kolom yang telah disediakan, kemudian ikuti petunjuk pada layar.
4. Jika perlu, siapkan kertas dan alat tulis guna mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
5. Terakhir, pencet pada tombol “Gabung” di gelombang yang sedang dibuka. ***