Penuhi 6 Syarat Ini, Auto Dapat Rp 2,4 Juta dari Prakerja, UMKM Wajib Daftar

- 23 Maret 2022, 09:47 WIB
Penuhi 6 Syarat Ini, Auto Dapat Rp 2,4 Juta dari Prakerja, UMKM Wajib Daftar
Penuhi 6 Syarat Ini, Auto Dapat Rp 2,4 Juta dari Prakerja, UMKM Wajib Daftar /Ali Bakti/Bagikan Berita

KENDALKU - Pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan hingga Rp 2,4 juta dari program Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja kini telah membagikan Rp 2,4 juta hingga memasuki gelombang ke-24.

Untuk mendapatkan Rp 2,4 juta dari Kartu Prakerja bukanlah perkara yang mudah.

Selain wajib lolos tes yang disediakan, peserta juga harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Cuma Daftar Lewat Aplikasi, Bisa Dapat Bansos PKH RP 600 Cair Bulan Maret Ini

Jika telah memenuhi persyaratan dan lolos tes, maka otomatis akan dengan mudah mendapatkan Rp 2,4 juta dari Kartu Prakerja.

Berikut ini adalah persyaratan agar dapat lolos Kartu Prakerja:
1. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas

2. Peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Merupakan pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan atau bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM.

Baca Juga: Cuma Pakai HP Bisa Cek Penerima Rp 600 Ribu dari Bansos BPNT, Ini Loh Caranya

4. Belum pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah selama pandemi Covid-19.

5. Peserta yang mendaftar tak termasuk kategori Pejabat Negara, ASN, Anggota DPRD, TNI, Polri, Kepala Desa/Perangkat Desa, Pegawai BUMN/BUMD.

6. Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang menerima Kartu Prakerja.

Cara mengikuti Kartu Prakerja pun sangat mudah.

1. Buka laman prakerja.go.id, melalui browser pada HP atau laptop.

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK.untuk mendaftar.

3. Masukkan data diri pada kolom yang telah disediakan, kemudian ikuti petunjuk pada layar.

4. Jika perlu, siapkan kertas dan alat tulis guna mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

5. Terakhir, pencet pada tombol “Gabung” di gelombang yang sedang dibuka. ***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah