Penetapan ini pun merupakan bagian dari implementasi pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 mengenai penyelenggaraan bidang JPH.
Baca Juga: Link Cek NIP CPNS dan PPPK 2021 Terbaru Sudah Dirilis BKN, Ayo Segera Cek NIP Kalian!
Berikut adalah komponen biaya permohonan sertifikat Halal untuk barang dan jasa per sertifikat yang dilansir dari laman website Kemenag pada Jumat, 18 Maret 2022 :
A. Permohonan Sertifikasi Logo Halal
Usaha Mikro dan Kecil, Rp300.000
Usaha Menengah, Rp5.000.000
Usaha Besar atau Berasal dari Luar Negeri, Rp12.500.000
B. Permohonan Perpanjangan Sertifikasi Logo Halal
Usaha Mikro dan Kecil, Rp200.000
Usaha Menengah, Rp2.400.000
Usaha Besar atau Berasal dari Luar Negeri, Rp5.000.000
C. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri sebesar Rp800.000.
Biaya-biaya yang tercantum di atas hanya untuk proses sertifikasi halal saja, biaya tersebut belum termasuk biaya untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Di bawah ini merupakan biaya untuk penetapan batas tertinggi biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH untuk usaha mikro kecil menengah hingga besar.
Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Modal Usaha 1 - 5 Miliar Rupiah)