KENDALKU – Kelangkaan minyak goreng beberapa waktu belakangan ini membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan baru.
Pemerintah telah mencabut kebijakan tentang HET atau Harga Eceran tertinggi minyak goreng.
HET atau Harga Eceran tertinggi minyak goreng telah ditetapkan oleh pemerintah pada hari Rabu 16 Maret 2022.
Keputusan pemerintah terkait HET minyak goreng dilakukan karena harga minyak goreng yang semakin tinggi.
Baca Juga: Masih Bingung? Berikut Harga Minyak Goreng yang Ditetapkan oleh Pemerintah
Bahkan dikabarkan ada minyak goreng kemasan yang harganya mencapai diatas Rp20 ribu perliternya.
Melalui Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan mencabut peraturan Harga Eceren Tertinggi (HET) minyak goreng.
Sehingga harga minyak goreng kemasan dibebaskan di pasaran, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liternya.
Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan.