KENDALKU - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Sunardi sudah ditetapkan sebagai tersangka teroris, bukan lagi terduga.
Polisi menetapkan Dokter Sunardi sebagai tersangka teroris dan ditangkap pada hari Rabu, 9 Maret 2022 di Jalan Bekonang Sukoharjo Depan Cendana Oil pukul 21.15
Menurut pihak Kepolisian tersangka teroris Sunardi yang berprofesi selaku dokter terlibat dalam berbagai gerakan berbahaya.
Gerakan yang dianggap berbahaya oleh kepolisian dan diikuti oleh Dokter Sunardi antara lain:
1. Anggota Jamaah Islamiyah
2. Pernah Menjabat Sebagai Amir Khidmat
3. Deputi Dakwah dan Informasi
4. Sebagai Penasihat Amir Jamaah Islamiyah