Peraturan Terbaru Masa Karantina Selama Pandemi Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Cek Di Sini

- 17 Februari 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi karantina penderita Covid-19.
Ilustrasi karantina penderita Covid-19. /pixabay/geralt/

KENDALKU - Peraturan terbaru masa karantinsa selama pandemi Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri dapat disimak pada artikel berikut ini.

Pemerintah mulai menetapkan aturan masa karantina selama 3 sampai 7 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan kriteria yaitu jumlah vaksin yang sudah diterima.

Ketentuan masa karatina ditetapkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 7 Tahun 2022 tenteng Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa pendemi.

Seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM untuk periode 15 sampai 21 Februari 2022, ada juga ketentuan baru terkait masa karantina pelaku perjalanan luar negeri.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tantantangan Harian Tebak Kata Shopee Kamis 17 Februari 2022

 

Aturan baru ini mulai berlaku pada 16 Februari 2022 dan sudah ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Letjen TNI Suharyanto.

Dalam aturan baru diatur untuk pelaku perjalanan luar negeri yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menjalankan karantina terpusat selama 7x24 jam.

Untuk pelaku perjalanan luar negeri yang baru menerima vaksin dosis kedua wajib menjalankan karantina selama 5x24 jam.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan luar negeri yang sudah menerima vaksin dosis ketiga atau booster cukup karantina selama 3 x24 jam.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan BRI Liga 1 Pekan 26 LENGKAP! Catat Sekarang Seluruh Pertandingannya

Selain itu untuk pelaku perjalanan luar negeri dibawah 18 tahun atau membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina berlaku untuk orangtua, pengasuh atau pendamping perjalanannya.

Untuk warga negara indonesia dengan kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri, pegawai pemerintah dari perjalanan dinas, atau perwakilan Indonesia di ajang perlombaan tingkat internasional, biaya karantina ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Tanggal 18 Februari 2022 Hari Apa, Memperingati Apa? Ini Dia Jawabannya

Sedangkan kategori lainnya akan menjalankan karantina di tempat akomodasi terpusat dengan biaya mandiri dengan catatan tempat akomodasi karantina memiliki rekomendasi dari satgas penanganan Covid 19 dan sudah memenuhi syarat.

Selain itu srat edaran tersebut juga menegaskan untuk semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan tes ulang RT-PCR di pintu kedatangan.

Sedangkan untuk tes PCR ketika akan keluar dari karantina dilakukan pada pagi hari dan bisa mengakhiri masa karantina apabila hasil tes negatif.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x