Peraturan Terbaru Masa Karantina Selama Pandemi Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Cek Di Sini

- 17 Februari 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi karantina penderita Covid-19.
Ilustrasi karantina penderita Covid-19. /pixabay/geralt/

KENDALKU - Peraturan terbaru masa karantinsa selama pandemi Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri dapat disimak pada artikel berikut ini.

Pemerintah mulai menetapkan aturan masa karantina selama 3 sampai 7 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan kriteria yaitu jumlah vaksin yang sudah diterima.

Ketentuan masa karatina ditetapkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 7 Tahun 2022 tenteng Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa pendemi.

Seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM untuk periode 15 sampai 21 Februari 2022, ada juga ketentuan baru terkait masa karantina pelaku perjalanan luar negeri.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tantantangan Harian Tebak Kata Shopee Kamis 17 Februari 2022

 

Aturan baru ini mulai berlaku pada 16 Februari 2022 dan sudah ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Letjen TNI Suharyanto.

Dalam aturan baru diatur untuk pelaku perjalanan luar negeri yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menjalankan karantina terpusat selama 7x24 jam.

Untuk pelaku perjalanan luar negeri yang baru menerima vaksin dosis kedua wajib menjalankan karantina selama 5x24 jam.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x