Bantuan Bagi Karyawan Non BPJS Ketenagakerjaan Cair, Selamat Dapat Rp750 Ribu, Begini Cara Ceknya

- 10 Februari 2022, 15:26 WIB
Bantuan Bagi Karyawan Non BPJS Ketenagakerjaan Cair, Selamat Dapat Rp750 Ribu, Begini Cara Ceknya
Bantuan Bagi Karyawan Non BPJS Ketenagakerjaan Cair, Selamat Dapat Rp750 Ribu, Begini Cara Ceknya /Tangkap layar/Instagram @dinsosdkijakarta

KENDALKU- Ada bantuan BLT bagi karyawan non BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp750 ribu.

Segera masukkan nama dan NIK melalui cekbansos.kemensos.go.id untuk mendapatkan bantuan karyawan non BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp750 ribu.

Namun, pastikan Anda melengkapi persyaratan sebagai calon penerima bantuan BLT non BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp750 ribu.

Jadi tunggu apalagi segera simak cara cek bantuan bagi karyawan non BPJS Ketenagakerjaan yang langkah-langkahnya tersedia di artikel ini.

Baca Juga: CAIR! Bantuan Rp750 Ribu Per Bulan Bagi Karyawan yang Tidak Terdaftar BSU di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya

Baca Juga: Login dtks.jakarta.go.id, Daftar Online DTKS Jakarta 2022 Agar Bisa Dapat Bantuan Uang PKH BPNT Simak Caranya

Berikut cara daftar bantuan non BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan.

1. Klik link cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih nama Provinsi hingga Desa

3. Input nama lengkap sesuai KTP

Baca Juga: Tak Dapat BSU Subsidi Gaji Karyawan? Daftar Bantuan Ini, Lolos Dapat Rp 3,5 Juta

4. Input 8 kode huruf

5. Klik tombol "CARI DATA"

Perlu diketahui, BLT Rp750 ribu kepada karyawan non BPJS Ketenagakerjaan cair dalam empat tahap dalam tri wulan.

Oleh karena itu jangan sampai ketinggalan, segera simak syarat penerima bantuan karyawan non BPJS Ketenagakerjaan di bawah ini.

1. Warga Negara Indonesia
2. Tergolong warga miskin atau rentan miskin

3. Sedang hamil atau nifas

Baca Juga: MASUK Link dtks.jakarta.go.id, Begini Cara Daftar Online DTKS Jakarta 2022 Agar Bantuan Uang PKH Cair

4.Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BLT lain selama pandemi covid-19, termasuk BSU di BPJS Ketenagakerjaan

5. Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

6. Terdaftar sebagai penerima Bansos PKH di link cekbansos.kemensos.go.id.

Itulah informasi mengenai seputar bantuan BLT Rp750 ribu bagi karyawan yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Febri Eka Pambudi

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x