Mulai 3 Februari 2022, PTM Terbatas 50 Persen Akan Diberlakukan di Daerah PPKM Level 2

- 3 Februari 2022, 13:15 WIB
Mulai 3 Februari 2022, PTM Terbatas 50 Persen Akan Diberlakukan di Daerah PPKM Level 2
Mulai 3 Februari 2022, PTM Terbatas 50 Persen Akan Diberlakukan di Daerah PPKM Level 2 /Mia Dasmawati/Mata Bandung

KENDALKU - Mulai 3 Februari 2022, pemerintah menerapkan PTM terbatas 50% bagi daerah PPKM Level 2.

Suharti selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan Kemendikbudristek memahami telah terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

Suharti menambahkan, PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri. Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022.

Baca Juga: Dunia Bebas Covid-19 Masih Jauh, Ini Tangggapan Bos WHO

Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%. Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%," kata dia, Kamis, 3 Februari 2022.

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Pemerintah Setujui PTM Terbatas 50 Persen bagi Daerah PPKM Level 2 Mulai 3 Februari 2022

"Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” ujarnya.

Berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah dalam hal (1) Memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan; (2) Pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi Covid-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes; (3) Percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan (4) Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Baca Juga: KODE PROMO Grab Februari 2022, Buruan Ada Diskon 90 Persen Sebelum Kadaluarsa

Lebih lanjut Suharti mengatakan, pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri. Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM.

Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua.

“Orangtua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” katanya.

Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM Terbatas bagi daerah PPKM level 2, Suharti menekankan konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar yang disepakati bersama.

"Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus," ujarnya.

Suharti mengatakan, jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, diharapkan PTM Terbatas dapat juga diperlakukan sama.

Baca Juga: Singgung Restu jika Ingin Nikahi Fuji, Haji Faisal Komentari Sifat Thariq Halilintar

"Karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya. Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19. Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah," tuturnya.

Sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo pada rapat terbatas Senin, 31 Januari 2022 yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri), pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan monitoring di tengah peningkatan penyebaran virus Covid-19 varian Omicron.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Satriwan Salim mengatakan, kepala daerah yang wilayahnya sedang mengalami kenaikan kasus covid-19 hendaknya langsung bertindak tegas dan terukur.

"Jangan ngeyel, masa mau menunggu kasus makin tinggi, dan sekolahnya menjadi klaster. Dalam kondisi darurat begini, keselamatan dan kesehatan warga sekolah menjadi utama," ujarnya.

Ia menambahkan, P2G sangat mendukung pernyataan Joko Widodo agar 3 provinsi, yakni DKI, Jabar, dan Banten melakukan evaluasi PTM 100% secara total. Hal ini mengingat daerah tersebut menjadi episentrum kenaikan kasus.

"Saya rasa Kepala Daerah punya landasan yuridis UU Pemda sehingga punya diskresi untuk menetapkan keputusan yg berbeda dari SKB 4 Menteri," tuturnya (Muhammad Ashari/pikiran-rakyat.com).***

Editor: Oriza Shavira A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah