Kasus Covid-19 Meningkat, Fatwa MUI Masih Relevan Terkait Salat Jumat Bisa Diganti dengan Salat Dzuhur

- 3 Februari 2022, 12:11 WIB
Kasus Covid-19 Meningkat, Fatwa MUI Masih Relevan Terkait Sholat Jumat Bisa Diganti dengan Sholat Dzuhur
Kasus Covid-19 Meningkat, Fatwa MUI Masih Relevan Terkait Sholat Jumat Bisa Diganti dengan Sholat Dzuhur /Suwandy/ANTARA FOTO

Apabila kondisi lingkungan terkendali dan kasus positif corona terdeteksi sangat sedikit di antara jamaah masjid atau tetangga, maka diingatkan untuk melakukan isolasi untuk pasien positif Covid-19.

Baca Juga: Banyak Pahala Menanti, Berikut Manfaat yang Bisa Kalian Dapatkan Dengan Melakukan Puasa Rajab

"Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum," ujar Miftahul.

Oleh karena itu, kata dia, umat Islam tetap bisa menjalankan salat Jumat di masjid dan tetap mematuhi protokol kesehatan (Julkifli Sinuhaji/pikiran-rakyat.com).***

Halaman:

Editor: Oriza Shavira A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah