Sempat Mangkir! Kini Polisi Langsung Tetapkan Edy Mulyadi Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian Hina Kalimantan

- 31 Januari 2022, 20:36 WIB
Edy Mulyadi memenuhi panggilan dari tim penyidik Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian yang ia lontarkan
Edy Mulyadi memenuhi panggilan dari tim penyidik Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian yang ia lontarkan /Dok. PMJ News/

KENDALKU - Polisi tetapkan Edy Mulyadi jadi tersangka ujaran kebencian yang menghina Kalimantan dan langsung ditahan hari ini Minggu 31 Januari 2022

Apa alasan polisi langsung menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian?

Berikut informasi penjelasan alasan polisi tetapkan Edy Mulyadi menjadi tersangka ujaran kebencian dalam kasus 'tempat jin buang anak'.

Edy Mulyadi resmi menjadi tersangka atas ulahnya menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Baca Juga: PPKM Darurat Indonesia Kembali Diberlakukan Besok Hingga 14 Februari 2022, Imlek Di Rumah Saja

Kepolisian akhirnya memanggil Edy Mulyadi pada 28 Januari 2022 namun hanya diwakilkan kuasa hukumnya.

Pemanggilan kedua dilakukan disertai dengan permintaan untuk membawa.

Kadiv Humas Mabes Polri, Ramadhan, mengancam akan menjemput paksa jika Edy Mulyadi kembali mangkir.

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian berbau SARA sehingga polisi kemudian melakukan penangkapan dan langsung melakukan penahanan.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x