Polda Jateng Tangkap 2 Bandar Arisan Online Ilegal yang Resahkan Warga

- 18 Januari 2022, 15:10 WIB
Polda Jateng Tangkap 2 Bandar Arisan Online Ilegal yang Resahkan Warga
Polda Jateng Tangkap 2 Bandar Arisan Online Ilegal yang Resahkan Warga /istimewa

 

KENDALKU - Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng tangkap dua wanita pelaku arisan online bodong yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak.

Dua wanita itu cantik itu merupakan bandar dari arisan bodong. Korban arisan lebih dari 180 orang dari berbagai penjuru tanah air , ada dari batam, Medan, Jakara, kalimantan dan beberapa warga dari Jawa tengah dan sekitarnya

Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menuturkan tersangka pertama berinisial TVL yang beraksi di wilayah Demak.

Korban arisan bodong yang dikelola pelaku mencapai 169 orang dari berbagai wilayah.

Baca Juga: 4 Golongan Ini Dijamin Tidak Bisa Mendapatkan Bansos BPUM Rp1,2 Juta, Cek Siapa Saja?

"TVL merupakan owner (pemilik) dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun pada saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun dari arisan.

Merasa tertipu khirnya korban melaporkan kejadian itu Ditreskrimsus Polda Jateng," ujarnya saat konfrensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa 18 Januari 2022.

Menurutnya, kegiatan arisan bodong yang dijalankan TVL selama setahun. Laporan dari korban tersebut diterimanya sejak 11 Januari 2022 lalu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3 miliar.

Halaman:

Editor: Maya Atika

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x