Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Terima Bantuan Pemerintah, Ada Bansos PKH 2022

- 30 Desember 2021, 15:45 WIB
Cukup Masukkan NIK dan KK, Dapatkan Bansos PKH Tahap 4 Rp3 Juta
Cukup Masukkan NIK dan KK, Dapatkan Bansos PKH Tahap 4 Rp3 Juta /Pixabay/

KENDALKU - Inilah cara mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi yang ingin menerima bantuan pemerintah, termasuk bansos PKH 2022. 

Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali disalurkan pemerintah kepada penerima untuk periode tahun 2022.

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2022 dalam DTDKS akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sesuai besaran yang ditentukan.

DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi syarat untuk mendapatkan sejumlah pencairan dana bantuan, termasuk bansos PKH 2022.

 

Baca Juga: Tata Cara Daftar Jadi KPM DTKS Kemensos, Bisa Dapat Pencairan Bansos PKH 2022

Beberapa program bantuan atau bansos dari pemerintah direncanakan cair kembali tahun 2022 mendatang, termasuk BLT PKH. 

Sebelum terdaftar menjadi penerima bansos PKH melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos, simak langkah mendaftarnya berikut.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP perlu dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos. 

Jika telah terdaftar DTKS Kemensos, masyarakat nantinya dapat mengecek nama dan NIK di laman cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui status penerima bansos. 

Baca Juga: Mau Dapat Bansos PKH 2022? Daftar DTKS Kemensos Pakai Cara Berikut

Masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos itu akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Sehingga pengecekan data pada portal cekbansos.kemensos.go.id penting untuk memastikan status penerima PKH.

Sebelumnya, ada 3 syarat daftar DTKS Kemensos yang diwajibkan sebelum masyarakat daftar PKH, antara lain:

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH 2021 tergolong miskin/rentan miskin.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH merupakan pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu terdapat kategori penerima PKH yaitu Ibu Hamil/Nifas, Anak Usia Dini, Siswa SD/SMP/SMA/Sederajat, Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.

Apabila belum terdaftar sebagai KPM bansos di situs DTKS, Anda bisa mendaftarkan diri dengan melalui tahapan berikut:

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.

11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH.

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH.

Segera lakukan pendaftaran dengan cara di atas agar nama Anda muncul ketika cek di DTKS Kemensos untuk bisa menerima bansos seperti PKH.

Itulah informasi tata cara pendaftaran DTKS Kemensos untuk menjadi penerima program bansos PKH tahun 2022 mendatang.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah