Syarat dan Ketentuan Daftar Penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo

- 26 Desember 2021, 15:45 WIB
Bantuan Set Top Box atau STB
Bantuan Set Top Box atau STB /kominfo.go.id

KENDALKU - Inilah syarat dan ketentuan pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo pada tahun 2022. 

Kominfo mulai membagikan bantuan berupa Set Top Box (STB) secara gratis kepada para penerima tahun 2022, menjelang Analog Switch Off (ASO).

Sebelum mendapatkan perangkat Set Top Box gratis dari Kominfo, Anda dapat mendaftar sebagai penerima bantuan melalui DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

 

Kominfo membagikan bantuan Set Top Box gratis untuk warga kurang mampu, dengan sejumlah syarat yang telah ditentukan untuk bisa menjadi penerima.

Baca Juga: Cara Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Penuhi Syarat Ini!

Pemerintah melalui Kominfo mulai memberlakukan peralihan siaran TV analog ke TV digital pada tahun 2022, yang diikuti penyaluran bantuan Set Top Box. 

Perangkat Set Top Box dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital setelah Analog Switch Off (ASO) mulai tahun 2022.

Ada sejumlah syarat dan tata cara pendaftaran yang wajib diikuti untuk bisa mendapatkan bantuan berupa perangkat Set Top Box TV digital dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x