Cara Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Penuhi Syarat Ini!

- 25 Desember 2021, 16:15 WIB
Bantuan Set Top Box atau STB
Bantuan Set Top Box atau STB /kominfo.go.id

KENDALKU - Cara menjadi penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo dapat diketahui di sini.

Anda wajib memenuhi syarat tertentu untuk menjadi penerima bantuan Set Top Box gratis Kominfo, yang dibagikan mulai tahun 2022.

Kominfo membagikan bantuan Set Top Box gratis untuk warga kurang mampu, dengan sejumlah syarat yang telah ditentukan untuk bisa menjadi penerima.

 

Pemerintah melalui Kominfo mulai memberlakukan peralihan siaran TV analog ke TV digital pada tahun 2022, yang diikuti penyaluran bantuan Set Top Box. 

Baca Juga: Cara Dapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo, Bisa Digunakan untuk Nonton Siaran TV Digital

Perangkat Set Top Box dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital setelah Analog Switch Off (ASO) mulai tahun 2022.

Ada sejumlah syarat dan tata cara pendaftaran yang wajib diikuti untuk bisa mendapatkan bantuan berupa perangkat Set Top Box TV digital dari Kominfo.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dibutuhkan dalam proses pendaftaran Set Top Box gratis Kominfo lantaran menjadi syarat penerima bantuan.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x