Cara Dapatkan Set Top Box Gratis Kominfo, Siapkan NIK KTP untuk Daftar Jadi Penerima

- 27 Desember 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi. Ada dua cara masyarakat mendapatkan set top box, pertama pemerintah akan memberikan perangkat set top box untuk masyarakat yang memenuhi syarat.
Ilustrasi. Ada dua cara masyarakat mendapatkan set top box, pertama pemerintah akan memberikan perangkat set top box untuk masyarakat yang memenuhi syarat. /Antara/

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Antena rumah biasa seperti antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) juga dapat digunakan untuk menikmati siaran TV digital.

Set Top Box (STB) berguna untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk diteruskan ke TV analog, sementara antena memiliki fungsi untuk menangkap sinyal.

Hal yang harus diingat juga agar dapat menonton siaran TV digital adalah memastikan lokasi rumah Anda berada di wilayah yang masuk cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO).

Syarat Penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo

Adapun kriteria atau syaat untuk mendapatkan alat Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo yaitu:

1. WNI dengan KTP Elektronik

2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial

3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah