Tata Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box TV Digital Gratis Kominfo, Lengkap Syaratnya

- 25 Desember 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi antena televisi untuk mengubah siaran TV analog ke TV digital menggunakan Set Top Box (STB).
Ilustrasi antena televisi untuk mengubah siaran TV analog ke TV digital menggunakan Set Top Box (STB). /Pexels/ Eva Elijas/

KENDALKU - Inilah tata cara daftar menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo, lengkap dengan syaratnya.

Masyarakat dapat menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis yang disalurkan Kominfo mulai tahun 2022 untuk menonton siaran TV digital.

Set Top Box yang akan dibagikan gratis oleh Kominfo dapat digunakan untuk menyaksikan siaran TV digital melalui televisi analog di rumah.

 

Pemerintah melalui Kominfo mulai memberlakukan peralihan siaran TV analog ke TV digital pada tahun 2022, yang diikuti penyaluran bantuan Set Top Box.

Baca Juga: Ada Pembagian Set Top Box Gratis dari Kominfo, Ini Syarat dan Cara Jadi Penerimanya 

Perangkat Set Top Box dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital setelah Analog Switch Off (ASO) mulai tahun 2022.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dibutuhkan dalam proses pendaftaran Set Top Box gratis Kominfo lantaran menjadi syarat penerima bantuan.

Kominfo membagikan perangkat Set Top Box secara gratis khusus bagi warga kurang mampu, yang diwajibkan memenuhi syarat sebagai penerima. 

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x