KENDALKU - Anda perlu mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk melakukan pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis.
Perangkat Set Top Box TV digital akan dibagikan gratis oleh Kementerian Kominfo kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima.
NIK KTP dibutuhkan dalam proses pendaftaran Set Top Box gratis Kominfo lantaran menjadi syarat penerima bantuan.
Kominfo membagikan perangkat Set Top Box secara gratis khusus bagi warga kurang mampu, yang diwajibkan memenuhi syarat sebagai penerima.
Baca Juga: Set Top Box TV Digital Gratis Dibagikan Kominfo, Simak Cara Daftar Penerimanya di Sini
Ada bantuan berupa Set Top Box gratis dari pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022 mendatang, yang diberikan jelang peralihan TV analog ke TV digital.
Masyarakat dapat menyaksikan siaran televisi setelah migrasi TV analog ke TV digital dengan menggunakan Set Top Box, yang siap dibagikan Kominfo khusus untuk penerima.
Pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo dapat dilakukan secara online dan offline, yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.