Bisa Dapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo, Ini Cara Daftar Penerima STB Online dan Offline

- 20 Desember 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi. Ada dua cara masyarakat mendapatkan set top box, pertama pemerintah akan memberikan perangkat set top box untuk masyarakat yang memenuhi syarat.
Ilustrasi. Ada dua cara masyarakat mendapatkan set top box, pertama pemerintah akan memberikan perangkat set top box untuk masyarakat yang memenuhi syarat. /Antara/

KENDALKU - Anda bisa mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo dengan mendaftar sebagai penerima. 

Pendaftaran penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo dapat dilakukan secara offline dan online. 

Adapun beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk bisa mendaftar jadi penerima Set Top Box TV digital gratis dari Kominfo.

 

Kominfo membagikan perangkat Set Top Box secara gratis khusus bagi warga kurang mampu, yang diwajibkan memenuhi syarat sebagai penerima. 

Baca Juga: Daftar Pakai NIK KTP, Ini Syarat dan Cara Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

Ada bantuan berupa Set Top Box gratis dari pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022 mendatang, yang diberikan jelang peralihan TV analog ke TV digital. 

Masyarakat dapat menyaksikan siaran televisi setelah migrasi TV analog ke TV digital dengan menggunakan Set Top Box, yang siap dibagikan Kominfo khusus untuk penerima. 

Pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo dapat dilakukan secara online dan offline, yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. 

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x